Status Baru, Semangat Baru: 19 PPNPN BRMP Kalteng Resmi Dikukuhkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
PALANGKA RAYA – Sebanyak 19 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya merupakan PPNPN di lingkungan BRMP Kalimantan Tengah resmi ditetapkan melalui kegiatan Pembekalan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Kementerian Pertanian Tahun 2025. Penetapan ini menandai peralihan status kepegawaian sekaligus memperkuat posisi mereka dalam mendukung tugas-tugas operasional balai.
Selain 19 orang PPPK Paruh Waktu, BRMP Kalimantan Tengah juga menerima 2 orang PPPK Tahap 2.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, yakni tatap muka di Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, serta secara daring melalui Zoom Meeting, diikuti oleh 2.303 PPPK Paruh Waktu dari berbagai unit kerja lingkup Kementerian Pertanian.
Acara dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Pertanian, Nurwahida, dan turut dihadiri oleh para pejabat eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan dan arahan langsung dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Dalam arahannya, Menteri Pertanian menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan semangat pengabdian sebagai landasan utama dalam mendukung transformasi pertanian Indonesia yang maju dan berkelanjutan.
Agenda utama kegiatan meliputi penyerahan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu serta penandatanganan perjanjian kerja yang menjadi syarat resmi bagi para pegawai untuk mulai bertugas di unit kerja masing-masing.
Dengan penetapan status baru ini, PPNPN yang telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu ini diharapkan semakin semangat berkontribusi dalam mendukung program dan kegiatan BRMP Kalimantan Tengah serta mendorong profesionalisme dan stabilitas kinerja dalam upaya Kementerian Pertanian mewujudkan pertanian yang tangguh, modern, dan berkelanjutan.